Important Notices !!!


Dear Sahabat Bloggers...
Berdasarkan surat dari PT Angkasa Pura I (Persero) No : AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B 
Perihal Penyesuaian Tarif PJP2U di DPS, SUB, BPN, UPG & LOP 
berikut kami informasikan bahwa per tanggal 1 April 2014 PT Angkasa Pura I 
akan menerapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa
Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 5 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero)
sebagai berikut :

Bandar UdaraKodeTarif Baru DomestikTarif Baru Internasional
I Gusti Ngurah RaiDPS75,000*200,000
JuandaSUB75,000200,000
SepingganBPN75,000200,000
Sultan HasanudinUPG50,000150,000
LombokLOP45,000150,000
* Khusus untuk tarif PJP2U penerbangan dalam negeri Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, 
efektif berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2014.

Terkait tiket Garuda Indonesia untuk penerbangan dalam negeri keberangkatan 
1 April 2014 dan seterusnya yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 April 2014, 
dan khusus untuk tiket Garuda Indonesia untuk penerbangan dalam negeri 
keberangkatan tanggal 1 Agustus 2014 dan seterusnya dari 
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah diterbitkan
sebelum tanggal 1 Agustus 2014, akan dilakukan pungutan selisih tarif PJP2U
langsung dari penumpang di Counter Check-In.

Oleh karena itu agar memberitahukan kepada penumpang agar tidak terkejut 
apabila ditagih selisih airport tax oleh petugas saat check in di bandara.
 

Salam Hangat


Marwah Dixit  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUMAH TIKET CATALEYA TRAVEL

Ngebolang yuukk di 3 Negara Singapore-Malaysia-Thailand dengan Budget low cost di awal September ;)

5 Tempat Wisata Indonesia yang Mirip Luar Negeri