Important Notices !!!


Dear Sahabat Bloggers...
Berdasarkan surat dari PT Angkasa Pura I (Persero) No : AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B 
Perihal Penyesuaian Tarif PJP2U di DPS, SUB, BPN, UPG & LOP 
berikut kami informasikan bahwa per tanggal 1 April 2014 PT Angkasa Pura I 
akan menerapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa
Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 5 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero)
sebagai berikut :

Bandar UdaraKodeTarif Baru DomestikTarif Baru Internasional
I Gusti Ngurah RaiDPS75,000*200,000
JuandaSUB75,000200,000
SepingganBPN75,000200,000
Sultan HasanudinUPG50,000150,000
LombokLOP45,000150,000
* Khusus untuk tarif PJP2U penerbangan dalam negeri Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, 
efektif berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2014.

Terkait tiket Garuda Indonesia untuk penerbangan dalam negeri keberangkatan 
1 April 2014 dan seterusnya yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 April 2014, 
dan khusus untuk tiket Garuda Indonesia untuk penerbangan dalam negeri 
keberangkatan tanggal 1 Agustus 2014 dan seterusnya dari 
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah diterbitkan
sebelum tanggal 1 Agustus 2014, akan dilakukan pungutan selisih tarif PJP2U
langsung dari penumpang di Counter Check-In.

Oleh karena itu agar memberitahukan kepada penumpang agar tidak terkejut 
apabila ditagih selisih airport tax oleh petugas saat check in di bandara.
 

Salam Hangat


Marwah Dixit  

Komentar